Ancaman Nasional: Judi Online Harus Diberantas Bersama

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Foto: Istimewa

Perjudian daring atau judi online (judol) telah menjadi ancaman serius di Indonesia. Bukan hanya soal uang, melainkan soal kerusakan sosial, ekonomi, dan stabilitas nasional.

Menurut PPATK, transaksi judi online melonjak hingga triliunan rupiah. Pada awal tahun 2025, terdapat 39,8 juta transaksi terindikasi judol—jika tren ini berlanjut, total transaksi bisa mencapai hampir 160 juta hingga akhir tahun. Ini menunjukkan urgensi untuk memperketat pengawasan sektor keuangan digital. 

OJK juga melaporkan telah meminta pemblokiran lebih dari 25.900 rekening terkait aktivitas judi online sebagai bentuk aksi preventif serta penegakan hukum finansial.

Kolaborasi PPATK & OVO : Gerakan Gebuk Judol

Platform dompet digital OVO bekerjasama dengan PPATK melalui program “Gebuk Judol” edisi kedua. Gerakan ini menerima >11.000 laporan valid sejak dibuka 21 Juli 2025, yang mengakibatkan 4.500 akun diblokir dan dilaporkan ke PPATK serta Kemkomdigi untuk penindakan lanjut. 

Hasil kolaborasi menunjukkan penurunan lebih dari 80% jumlah transaksi judi online dibandingkan periode sebelumnya. Inisiatif ini membuktikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pelaporan aktivitas ilegal.

Dampak Sosial & Ekonomi Judi Online

Lebih dari sekadar ekonomi, judi online menghancurkan sendi sosial masyarakat. Analisis publik menyebut bahwa mayoritas pelaku judol berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk pelajar dan mahasiswa, dengan kontribusi transaksi minimal namun jumlah besar sehingga dampak berkali lipat.

Selain itu, kasus-kasus kriminal seperti pencurian, bunuh diri, hingga pelecehan keuangan dalam rumah tangga banyak dipicu oleh kecanduan judi daring. Hal ini mempertegas bahwa judol bukan hanya kecanduan digital, tetapi penyebab bencana sosial nyata.

Strategi Penegakan dan Pencegahan Hukum

Pemerintah memanfaatkan UU ITE dan KUHP untuk menangani kasus judol. Misalnya, Pasal 45 ayat (3) UU ITE menjatuhkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar bagi penyedia dan distributor konten perjudian daring.

Polri dan Kemkomdigi juga secara aktif memblokir konten judi dan menyita aset hasil kejahatan. Sejak 2020 hingga 2024, Polri menangani sekitar 6.300 kasus judi online, menyita aset Rp861,8 miliar dan memblokir ribuan rekening serta konten situs judi.

Perlunya Literasi Digital & Keuangan

Pendekatan hukum saja tidak cukup. PPATK menekankan perlunya literasi keuangan dan digital agar masyarakat paham risiko judi online dan tidak mudah terjerat. Edukasi ini penting diberikan kepada pelajar, masyarakat umum, hingga penerima bantuan sosial.

Ada pula fenomena rekening bansos digunakan untuk judol. Di Jawa Barat misalnya ditemukan 603.999 NIK penerima bansos diduga digunakan untuk transaksi judi online dengan total deposit hampir Rp1 triliun. Kemensos kini menghentikan bansos bagi penerima yang terindikasi demi menjaga dana tepat sasaran.

Menuju Ruang Digital Aman dan Inklusif

Sinergi PPATK, OVO, OJK, Kemkomdigi, Polri, dan Kemensos perlu terus diwujudkan secara sistematis dan berkelanjutan. Penegakan hukum, pemblokiran konten, monitoring rekening, serta edukasi masyarakat bersama menjadi pilar utama dalam strategi jangka panjang.

Lebih dari itu, program seperti Gebuk Judol menunjukkan bahwa partisipasi warga bisa menjadi kekuatan besar dalam memberantas judi daring.